Lanjutan Kasus Penganiayaan Dosen, Ini Pesan Pengadilan ke Pengacara Korban

Jumat 09-07-2021,15:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON - Surat yang dilayangkan penasehat hukum HN korban penganiayaan dosen UGJ, DN kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon (PN Kota Cirebon) hingga kini belum mendapat jawaban.

Surat itu terkait jaminan penangguhan penahanan dari Ketua Satgas Covid 19 Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon (walikota dan bupati Cirebon).

“Kita bicara konteks pidana, maka kepentingan dari korban itu di persidangan. Dan, administrasi itu diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU),” kata juru bicara PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko.

Menurut  Aryo, yang mewakili kepentingan korban adalah jaksa (JPU).  Pihaknya selaku pengadilan, baik urusan administrasi atau majelis dalam urusan apapun memberikan tembusan surat menyurat kepada korban melalui jaksa.

Karenanya apabila pengacara korban penganiayaan dosen ingin mengetahui perkembangan kasus ini, Aryo mempersilakan berkoordinasi dengan jaksa. Karena semua kepentinganya sudah diwakilkan jaksa.

“Itu perbedaannya. Walaupun korban menggunakan penasehat hukum,  tidak mempunyai posisi dalam persidangan, karena posisi korban sudah terwakilkan oleh jaksa,” tegasnya.

Aryo justru membandingkan dengan perkara perdata, karena  semua menggunakan kuasa hukum. “Kalau perdata masing masing didampingi kuasa hukum, dan kuasa hukum berperan di sana, berbeda dengan pidana,” terangnya.

2

Begitu juga terkait surat menyurat, yang masuk ke majelis bukan konsumsi publik. Semua baik itu penetapan perubahan status tahanan tidak diberikan ke penasihat hukum korban. Oleh karena itu Aryo mempersilakan penasehat hukum korban berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Karena dalam tanda kutip,  penasehat hukum korban tidak ada peranananya dalam persidangan. Itulah kenapa pengadilan tidak menanggapi, kecualia yang minta jaksa mungkin ada pertimbangan lain,” bebernya.

Disinggung tentang tata administrasi kedinasan surat menyurat yang dilayangkan pensehat hukum korban, Aryo menjelaskan itu menjadi ranah pimpinan.

Surat itu ditujukan ke ketua pengadilan, dan pimpinan mempunyai kebijakan membalas atau tidak surat itu.  Apalagi posisi ketua pengadilan masih kosong.

“Sehingga semua masih penyesuaian. Yang jelas, untuk kepentingan perkara ini,  semuanya sudah dijalakan sesuai mekanisme,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait