Donald Trump Gugat Twitter, Facebook dan Alphabet

Sabtu 10-07-2021,02:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

NEW JERSEY -  Donald Trump melayangkan gugatan ke Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc yang dinilai telah membungkam pendapat golongan konservatif. Gugatan class action itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.

Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami menilai media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dengan gugatan class action, mantan Presiden AS itu akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam. Donald Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.

\"Kami akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi,\" kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.

Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan. Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.

Para pendukung Trump membuat keributan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari lalu. Mereka beraksi setelah Trump berulang kali mengklaim pemilihan umum dicurangi, tuduhan yang sudah dibantah oleh pengadilan maupun pejabat pemerintahan.

Sebagaimana diberitakan, Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sampai Januari 2023, dinilai telah melakukan pelanggaran berat. 

2

\"Mengingat beratnya keadaan hingga menyebabkan penangguhan Trump, kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami,\" kata kepala urusan global di Facebook Inc, Nick Clegg.

Blokir akun Trump baru akan dicabut jika Facebook melihat risiko terhadap keamanan publik berkurang. Untuk menilai risiko itu, Facebook menyebut telah bekerja sama dengan ahli. Jika Trump masih berulah setelah sanksi ini, Facebook akan memblokirnya secara permanen dari media sosial tersebut. Akun Facebook resmi Donald Trump diblokir karena unggahannya dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.

Dewan pengawas independen Facebook pada Mei lalu mendukung blokir terhadap akun Trump, tetapi menilai periode blokir tidak terbatas tidak tepat. Mereka meminta Facebook memberikan jawaban yang proporsional untuk kasus tersebut.

Ubah aturan Bersamaan dengan pengumuman blokir akun mantan Presiden AS Donald Trump, Facebook juga memperbarui kebijakan untuk akun politikus. Facebook mencabut pandangan mereka bahwa unggahan politikus secara inheren merupakan kepentingan publik. Melalui aturan baru, Facebook akan menimbang konten politikus yang melanggar aturan dengan cara yang sama yang mereka terapkan ke akun biasa. (reuters/ant/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait