CIREBON- Adanya persengketaan tanah warga RW 07 Pelandakan Kelurahan/Kecamatan Harjamukti dengan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon mencapai puncak klimaks. Pasalnya masing-masing pihak bersikukuh mengklaim keberadaan tanah. Pelaksana tugas (plt) Direktur PD Pembagunan, Ir Vicky Sunarya melalui stafnya, Asep, pihaknya mengatakan tanah kapling yang berada di RW 07 adalah milik PD Pembangunan Kota Cirebon. \"Memang benar awalnya tanah kapling itu milik warga, tapi oleh Keraton Kasepuhan sudah diserahkan kepada kami, dan kami punya bukti yang kuat berupa SK dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang dikeluarkan pada tahun 1974,\" ungkapnya. Asep pun menjelaskan, sebelum persengketaan tanahair kapling mencapai puncaknya, pihaknya sudah memperingatkan para warga yang menghuni tanah kapling tersebut, agar segera memproses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah. \"Jangan salahkan kami terus dong, karena pasca penyerahan dari Kraton Kasepuhan, kami sudah meminta warga agar segera mengurus segala sesuatunya, tapi warga malah cuek,\" tuturnya. Asep menambahkan, pihaknya juga menyesalkan sikap warga RW 07 yang salah menafsirkan surat pelepasan dari pihak Keraton Kasepuhan. \"Kami dari dulu sudah memperingatkan para warga RW 07 Pelandakan, tapi warga menganggap surat pelepasan dari Kraton sudah kuat untuk dijadikan dasar pembuatan sertifikat tanah. Makanya tidak aneh, sekarang para warga kesulitan mengurus pajak, pembuatan sertifikat, karena dari kami belum mengeluarkan surat plepasan (tanah),\" tandasnya. Selanjutnya Asep meminta agar para warga tidak egois. \"Kami mau membantu warga RW 07 Plandakan melakukan pengukuran, proses plepasan, dan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah, tapi dengan catatan, para warga jang sering nyalahin kami,\" pungkasnya. (ful/rcc)
PD Pembangunan: Tanah Kapling di RW 07 Milik Kami
Rabu 04-09-2013,15:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :