Revisi PPKM Darurat, Rumah Ibadah Tidak Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang

Minggu 11-07-2021,09:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap aturan dalam Instruksi Mendagri terkait dengan PPKM Daruat. Seperti tertuang dalam Imendagri 15/2021.

Disebutkan bahwa revisi tersebut dilakukan dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali.

Perubahan khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.

Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

2

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait