JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan terkait dr Lois yang telah ditangkap. Konferensi pers dilakukan Senin sore (12/7/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, L telah menyebarkan berita bohong dan menyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja. Sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
\"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,\" kata Ahmad, dalam keterangan pers virtual yang diikuti radarcirebon.com.
Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.
\"Di antaranya adalah postingannya \'korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara\',\" jelasnya.
dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. (yud)
Baca juga:
- Tutup-tutup Jalan dan Padamkan PJU, Menko Luhut Beberkan Hasil PPKM Darurat 10 Hari
- Tak Lagi 24 Jam, Pasar Jagasatru Tutup Jam 10 Pagi