Standar Pelayanan Minimal Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol

Selasa 13-07-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

 PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat ini telah mengantongi tiga Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyesuaikan tarif untuk tiga ruas jalan tol Trans Jawa yang dikelolanya.

Dari kepmen tersebut, Rincian pertama Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Batang Semarang dengan Kepmen PUPR Nomor 777/KPTS/M/2021 tanggal 16 Juni 2021

Kedua, Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang dikelola oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan dengan Kepmen PUPR Nomor 816/KPTS/M/2021 tanggal 23 Juni 2021

Ketiga, Jalan Tol Solo-Ngawi yang dikelola oleh PT Jasamarga Solo Ngawi dengan Kepmen PUPR Nomor 820/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021.

“Jasa Marga berkomitmen untuk selalu memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Corporate Communication and Community Development Group HeadPT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, Senin (12/7).

Selain itu, kata Dwimawan, untuk ketiga jalan tol yang dimaksud telah lulus SPM selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019 dan dinyatakan dalam Berita Acara (BA) SPM.

Berita acara SPM terbaru yang diterima oleh masing-masing BUJT diantaranya, BA SPM Nomor 25/TL/SPM/III/2021 tanggal 6 April 2021 untuk Jalan Tol Gempol-Pasuruan dengan kondisi pemenuhan SPM sebesar 100 persen

2

Kemudian, BA SPM Nomor 20/TL/SPM/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 untuk Jalan Tol Solo-Ngawi dengan kondisi pemenuhan SPM sebesar 100 persen

“Terakhir, BA SPM Nomor 56/TL/SPM/XI/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk Jalan Tol Batang-Semarang dengan kondisi pemenuhan SPM sebesar 100 persen,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Kepmen PUPR, Jasa Marga saat ini melakukan sosialisasi dan dapat melakukan penyesuaian tarif 14 hari sebelum tanggal diterbitkannya Kepmen PUPR.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” terangnya.

Sesuai jadwal, lanjut Dwimawan, penyesuaian tarif untuk tiga ruas jalan tersebut harus dilaksanakan pada Januari 2021 lalu sesuai dengan jadwal penyesuaian tarif yang dilakukan pada tahun 2019.

“Meski demikian, dengan mempertimbangkan kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang meningkat dan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah, Jasa Marga bersama Kementerian PUPR masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan penyesuaian tarif untuk masyarakat,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait