DPRD Setujui Perubahan Perda Tibum

Rabu 14-07-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menyetujui perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna, kemarin. Perubahan itu hanya menambahkan poin penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dendanya pun bervariatif. Mulai Rp250 ribu hingga Rp50 juta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE mengatakan perubahan perda tibum ini dilakukan dengan waktu yang cepat. Karena sedang dibutuhkan secara mendadak di tengah PPKM Darurat. “Jadi ini sifatnya perubahan bukan pembentukan perda baru, kita tambahkan sanksi untuk pelanggar prokes,\" kata Rudiana, kemarin.

Menurutnya, ditetapkan saksi itu agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar ditengah pandemi Covid-19. Mengingat, Covid-19 terus meningkat setiap harinya. \"Peraturan ini merupakan jalan terakhir, karena kesadaran masyarakat terhadap prokes masih rendah,\" tuturnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menuturkan, sejak pemberlakuan PPKM Darurat 3 Juli lalu, penegakan sanksi bagi pelanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena belum memiliki aturan dasar baik perda maupun perbup.

\"Tapi, alhamdulillah sekarang dengan adanya persetujuan dari DPRD kita punya aturan dasar untuk menindak bagi pelanggar,\" ungkap Imron. Dijelaskannya, dalam perubahan Perda Tibum itu disepakati jika sanksi denda bagi pelanggar prokes secara individu dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan bagi pelanggar prokes bagi usaha yang tidak berbadan hukum maksimal sebesar Rp500 ribu dan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta. “Kami sebetulnya berat mengeluarkan peraturan seperti ini, tapi peraturan ini harus dikeluarkan karena masih banyak pelanggar prokes,\" pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait