JAKARTA- Aturan baru pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan calon legislatif, terus menuai pro-kontra. Sejumlah partai politik menganggap aturan tersebut irasional. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Nasdem Ferry Mursydan Baldan menganggap, aturan yang baru beberapa hari lalu mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM itu memiliki sejumlah kontradiksi. Di antaranya, terkait penentuan calon legislatif terpilih yang didasarkan pada suara terbanyak. \"Bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang UU-nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi,\" protes Ferry Mursydan di Jakarta, kemarin (4/9). Menurut dia, sosialisasi caleg tidak perlu dihambat atau dilarang-larang. Alasan estetika yang kerap dijadikan dalih penerapan aturan itu juga dianggap tidak pas. Dia yakin parpol maupun caleg secara otomatis akan menerapkan standar estetika ketika memasang alat peraga mereka. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame, dan banner. Itu pun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain. Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bahkan menilai peraturan KPU mengenai alat peraga itu tidak cerdas. Sebab, menurut dia, perekonomian masyarakat kecil justru umumnya ikut bergerak ketika masa kampanye. \"Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas,\" kata Nurhayati kemarin. Menurut dia, keberadaan alat peraga juga merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan bagi masyarakat. \"Kan di pesta demokrasi yang harus dididik masyarakat, bukan kemudian malah dibatasi,\" imbuh politikus perempuan itu. (dyn/c6/fat)
Protes Pembatasan Alat Peraga
Kamis 05-09-2013,13:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-09-2024,18:00 WIB
Festival Astra 2024 Sukses Beri Inspirasi Berkelanjutan
Kamis 05-09-2024,11:00 WIB
Jambret Asal Balongan Diringkus Polsek Lelea Indramayu, Pelaku Asal Juntinyuat Masih Buron
Kamis 05-09-2024,09:30 WIB
Sambut Misa Bersama Paus Fransiskus, Ratusan Jemaat Gereja Santo Yusuf Cirebon Berangkat ke GBK
Kamis 05-09-2024,12:30 WIB
Turnamen Sepak Bola Api di Kuningan Seru dan Menantang, Digelar Oleh GP Ansor
Kamis 05-09-2024,13:30 WIB
Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
Terkini
Jumat 06-09-2024,08:00 WIB
Reike Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus Soal Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Jumat 06-09-2024,07:00 WIB
Roberto Mancini Sebut Dua Faktor yang Buat Timnya Gagal Kalahkan Indonesia
Jumat 06-09-2024,06:00 WIB
Pertarungan Dua Buaya dalam Merebutkan Wilayah, Menjadi Perbincangan di Australia, Kok Bisa?
Jumat 06-09-2024,05:00 WIB
Murka! Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Gegara Gagal Tangani Banjir
Jumat 06-09-2024,04:00 WIB