Malam Tabkiran-Shalat Idul Adha di Rumah, Simak Isi Surat Edaran Walikota Cirebon

Senin 19-07-2021,14:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Wali Kota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/63-Kesra mengenai Ibadah Idul Adha. Malam takbiran hingga shalat Idul Adha ditiadakan sementara.

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah. Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pelaksanaan ibadah hingga penyembelihan hewan kurban.

Berikut rangkuman SE Walikota Cirebon Nomor 443/63-Kesra:

  1. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lain tidak mengadakan kegiatan peribadan berjamaah selama PPKM Darurat, dan mengoptimalkan ibadah di rumah
  2. Penyelanggaran malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat Hari Raya Idul Adha 1442 di masjid/musala atau tempat umum, ditiadakan
  3. Penyembelihan hewan kurban berlangsung tiga hari yakni 21, 22, 23 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan; pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH, pemotongan hewan kurban di luar RPH wajib mengikuti protokol kesehatan
  4. Silaturahmi Idul Adha hanya dilakukan keluarga inti terdekat, tidak menggelar open house/halal bi halal
  5. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan

Penerapan ketentuan ini, karena Kota Cirebon masih menerapkan sistem PPKM Darurat Jawa Bali. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait