Surat Edaran Bupati: Shalat Idul Adha di Musala dan Masjid Ditiadakan di Kabupaten Cirebon

Senin 19-07-2021,21:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengeluarkan suarat edaran. Shalat Idul Adha di seluruh masjid, musala ataupun tempat umum ditiadakan di seluruh Kabupaten Cirebon.

Masyarakat diimbau melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah masing-masing.

\"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Kabupaten Cirebon. Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing,\" demikian isi surat edaran tersebut.

Kemudian penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid, musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan, berjalan kaki maupun kendaraan ditiadakan di wilayah Kabupaten Cirebon.

\"Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing,\" demikian tertulis di surat edaran.

Surat edaran tersebut mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 Kabupaten cirebon dengan empat kriteria, yakni kematian di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional hingga keterisian rumah sakit dan proporsi tes positif di atas 5 persen.

Surat edaran tersebut nomor 451.15/1717/Kesra, yang dirilis pada 19 Juli 2021. (den)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait