Pelonggaran PPKM Darurat, Ini Syaratnya Kata Jokowi

Selasa 20-07-2021,20:14 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah melaksanakan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM darurat.

Hal itu diungkapkan lewat jumpa pers virtual yang disiarkan akun youtube Sekretariat Presiden Selasa malam (20/7).

Jokowi menegungkapkan, PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli terjadi penurunan kasus positif Covid-19 yang sinifikan.

Dikatakan Jokowi, penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

\"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19,\" kata Jokowi.

Jokowi bersyukur setelah diberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli, telah terjadi penurunan data harian kasus covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

\"Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” ujar Jokowi.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,\" imbuhnya. (ttr)

Tags :
Kategori :

Terkait