JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membuat keputusan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, dan membuka opsi pelonggaran.
Dalam keterangan pers virtual, Presiden mengatakan, kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
\"Agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkap Presiden, tadi malam.
Disampaikan kepala negara, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Pemerintah juga membuka opsi pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli nanti, dengan catatan kasus covid-19 mengalami penurunan.
\"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden, di Istana Bogor.
Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.
Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. (yud)
Baca juga:
- Dendam karena Dipecat, TKA China Dibunuh di Konawe
- Protokol Rakyat, Cuci Hidung untuk Cegah Covid-19, Begini Caranya