Bukan PPKM Darurat, Pemerintah Pakai PPKM Level 3 dan 4 untuk Jawa Bali, Ini Artinya

Rabu 21-07-2021,09:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Diganti dengan level 3 dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Imendagri) 22 tahun 2021, mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

\"Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,\" demiklian bunyi Imendagri tersebut.

Level 1 hingga 4 ini, merujuk pada level transmisi covid-19 di tingkat komunitas. Di mana terdapat tingkatan mulai dari 0, 1, 2, 3, 4.

Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di sebuah wilayah.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kategori tersebut. Berikut rinciannya.

Level 0, artinya Wilayah memiliki kapasitas respons sistem kesehatan terhitung memadai dan tidak ditemukan kasus COVID-19 sama sekali.

Untuk level 1, kasus terkonfirmasi di bawah 20 per 100 ribu penduduk. Sedangkan kasus di atas 5 per 100 ribu penduduk per minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 4. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait