Ciayumajakuning Level 3 dan 4 PPKM, Resto Belum Boleh Makan di Tempat, Ibadah dari Rumah, Begini Aturan Lengka

Rabu 21-07-2021,10:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Wilayah Ciayumajakuning masuk dalam level 3 dan 4 PPKM Jawa Bali. Ketentuan yang mengakut pembatasan, mirip dengan PPKM darurat dengan beberapa tambahan ketentuan.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) menerapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur sebagai berikut:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. Industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),  dapat beroperasi dengan ketentuan:
  6. untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
  7. Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
  8. Utuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

Sektor Kritikal seperti:

  1. Kesehatan;
  2. Keamanan dan ketertiban;
  3. Penanganan bencana
  4. Energi;
  5. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. Pupuk dan petrokimia;
  8. Semen dan bahan bangunan;
  9. Objek vital nasional;
  10. Proyek strategis nasional;
  11. Konstruksi (infrastruktur publik);
  12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
  13. Uuntuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
  14. Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Ppelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Tags :
Kategori :

Terkait