CIREBON - Pelaku penyebar video hoax Pasar Jagasatru ricuh akibat PPKM ditangkap polisi. Tersangka kini ditahan di Polres Cirebon Kota.
Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50.
Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19, Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan SIK MH MSi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli cyber.
Kemudian ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM.
Disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik. Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, materi video didapatkan yang bersangkutan dari Wilayah Hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara.
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.
Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subsrice dan viewer di Channel Youtube miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (rdh)
Baca juga:
- Ciayumajakuning Level 3 dan 4 PPKM, Resto Belum Boleh Makan di Tempat, Ibadah dari Rumah, Begini Aturan Lengkapnya
- PPKM Jawa Bali, Kota Cirebon Level 4, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka Kuningan Level 3