Kasus Pembacokan di Arjawinangun, Polisi Amankan 9 Anggota Moonraker

Rabu 21-07-2021,19:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – Kasus pembacokan dan penyerangan terhadap Deden Zakaria (21) warga Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.

Polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang merupakan anggota geng motor Moonraker. Lima dari kesembilan tersangka tersebut masih di bawah umur.

Mereka yang ditangkap yakni AR (20) warga Blok Balong, Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, AS (21) warga Blok 03 Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, MY (20) warga Blok 03 Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, AH (20) warga Blok Cirago Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.

Kemudian, FE (15), warga Blok Makmur Desa Arjawnangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, ES (14) warga Blok Kebonpring Lor Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, IR (15) warga Blok Karang Moncol Desa Arjawinnangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, AD (14) warga Blok 02 Desa Kebonturi Kecamtan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dan YU (17) warga Blok Tonggo Desa Bunder Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari didampingi Kanit Reskrim Polsek Arjawinangun AKP Suwito mengatakan, saat itu Kamis dinihari (15/7), sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama ketiga temannya yang diketahui merupakan anggota XTC sedang mengendarai 3 sepeda motor berkonvoi berpapasan dengan para pelaku dari geng Moonraker.

\"Kemudian para pelaku mengejar korban. Sesampainya di Jalan Nyi Mas Gandasari Arjawinangun-Panguragan tepatnya di depan Kantor PU Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sepeda motor korban terjatuh,” terangnya.

“Melihat korban terjatuh, para pelaku langsung menyerang dan mengeroyok korban. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala, luka bacok dada sebelah kanan hingga mengenai paru-paru dan jari telunjuk serta jari tengah terputus tangan sebelah kanan putus. Sampai dengan saat ini korban masih di rawat secara Intensif di Rumah Sakit Sumber Waras masih kritis,\" imbuh Kasatreskrim.

Kompol Rina menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2e KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

\"Barang bukti yang kami amankan sejumlah senjata tajam berupa celurit berukuran besar dan beberapa sepeda motor milik pelaku. Dan sebuah jari tangan yang putus milik korban,\" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda dari Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon diserang geng motor. Kini ia masih terbaring dalam perawatan rumah sakit.

Deden Zakaria (21) menjadi korban keganasan geng motor. Terdapat sejumlah luka bacok ditubuhnya. Namun yang paling parah adalah di bagian dada. Tembus sampai ke paru-paru.

Deden diserang geng motor, Kamis (15/7/2021). Ketika ia pulang dari rumah seorang kawannya di Panguragan. Sekitar pukul 03.00 dini hari, dia diantar seorang temannya bernama Toil.

Dalam perjalanan, mereka rupanya dibuntuti sekelompok berandalan bermotor yang tidak diketahui berasal dari geng mana. Tiba-tiba, motor yang ditumpangi Toil dan Deden diserempet hingga terjatuh. Toil yang merasa terancam kemudian melarikan diri.

Malang, Deden ada di situasi terpojok hingga menjadi korban penganiayaan sedikitnya 15 anggota geng motor. Tanpa ampun, dia diserang dengan beragam senjata tajam. Tidak hanya itu, beberapa benda keras seperti batu, batako hingga kayu diarahkan ke tubuh Deden. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait