CIREBON – 2 pemuda ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Cirebon setelah melakukan aksi perampasan handphone milik Marcell Dennaldo Setiawan (13) seorang pelajar asal Jl Sumber Wangi, Desa Tukmudal, Kecamtan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kedua pemuda tersebut adalah RH (22) warga Perum Telaga Pelangi, Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon dan TH (21) warga Pilang Dalam, Desa Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, aksi kedua tersangka ini bermula Selasa 8 Juni 2021 lalu sekitar Pukul 14.30 WIB, kedua tersangka yang sedang berboncengan dengan sepeda motor menabrak korban dari arah belakang hingga mengenai punggung korban sebelah kiri di Gang Mangga Blok Campuran, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Korban pun terjatuh ke tanah akibat ditabrak para pelaku. Ketika korban terjatuh, tersangka RH langsung merampas handphone milik korban. Setelah berhasil mengambil handphone korban, kedua pelaku langsung kabur.
Mengalami peristiwa tersebut, korban kemudian mendatangi Mapolresta Cirebon untuk membuat laporan kepolisian. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah lama melakukan penyelidikan, awal Juli 2021 Tim Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk kedua tersangka setelah para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial Facebook. Keduanya beserta barang buktinya digelandang ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.
\"Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukuman penjaranya maksimal selama 12 tahun,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari kepada radarcirebon.com, Rabu (21/7). (rdh)