BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021, berhasil menekan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19/Bed Occupancy Rate (BOR) di Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7), BOR rumah sakit rujukan Covid-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat (2/7) mencapai 90,91 persen.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, penurunan BOR harus disertai dengan penguatan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M. Hal itu dilakukan agar pandemi Covid-19 dapat kembali mereda.
\"Keterisian rumah sakit konsisten mengalami penurunan sejak PPKM Darurat diberlakukan. Kabar baik ini harus disertai dengan peningkatan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes, supaya BOR ini bisa terus turun hingga 30% seperti sebelum libur Lebaran,\" ucap Daud, Senin (19/7).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan bahwa penurunan BOR tidak lepas dari upaya yang dilakukan semua pihak. Setidaknya, ada tiga strategi yang diambil Pemda Provinsi Jabar dalam menekan BOR rumah sakit rujukan Covid-19.
\"Pertama adalah pemanfaatan ruang isolasi desa supaya yang OTG dan gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Kedua, menaikkan tempat tidur untuk Covid-19 dari jatah pasien umum,\" kata Ridwan Kamil, Jumat (16/7).
Strategi yang ketiga, kata Kang Emil, adalah memindahkan pasien Covid-19 yang mau sembuh setelah mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit ke pusat pemulihan, seperti hotel dan gedung negara.
Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat Jabar untuk terus memperkuat kedisiplinan penerapan prokes 5M. Kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes amat penting untuk mencegah penularan Covid-19.
\"Harus bisa seperti sebelum Lebaran, di mana keterisian RS Covid-19 bisa di bawah 30%. Kuncinya jaga prokes, karena prokes ibarat kita pake helm untuk kurangi potensi kecelakaan lalu lintas,\" ujarnya. (hmsjabar)