“Kami serahkan sepenuhnya ke pihak Polres Jakarta Barat bahwa yang bersangkutan untuk diproses apapun hasilnya nanti. Selain itu juga sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari penurunan pangkat sampai ke tingkat pencopotan jabatan bahkan hingga pemecatan,” tutup Taufiqurrakhman. (cha)
Pecat, Pegawai yang Terlibat Narkoba
Kamis 22-07-2021,01:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :