BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengungkap kemungkinan pelonggaran untuk daerah level 3 pada PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 nanti.
Dalam konferensi pers daring, gubernur mengungkapkan, saat ini baik daerah level 3 dan 4 memberlakukan pembatasan yang sama dalam PPKM.
Namun pada 26 Juli nanti, kemungkinan daerah dengan level 3 ke bawah yang akan mendapatkan pelonggaran PPKM.
\"Jadi sekarang baik daerah level 3 maupun 4 sama-sama memberlakukan PPKM Level 4. Nanti mulai tanggal 26, kemungkinan Ada pelonggaran,\" tutur gubernur.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 22 tahun 2021 terdapat 14 kabupaten kota di Jabar yang masuk level 3. Sisanya ada di level 4.
Level 3
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung
Level 4
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Level 1 hingga 4 ini, merujuk pada level transmisi covid-19 di tingkat komunitas. Di mana terdapat tingkatan mulai dari 0, 1, 2, 3, 4.
Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di sebuah wilayah. (yud)
Baca juga:
- Penyebar Video Hoax Pasar Jagasatru Rusuh Ternyata Karyawan BUMN Ternama
- Selama PPKM Level 3 dan 4, WNA Dilarang Masuk