Lapak Digusur, Jual Ganja

Selasa 02-11-2010,00:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Polres Cirebon Tangkap Warga Jemaras SUMBER - Gara-gara tempat usahanya di Jakarta digusur, Maryono alias Boss (32) warga Desa Jemaras Lor Blok Kejuden Kecamatan Klangenan terpaksa berjualan ganja. Ia  pun ditangkap satuan unit Narkoba Polres Cirebon. Informasi yang dihimpun Radar, kemarin (1/11) penangkapan terhadap  Maryono dilakukan anggota Buser narkoba Polres Cirebon. Berawal dari informasi masyarakat bahwa Maryono telah meresahkan warga sekitar karena aktivitasnya yang sering melakukan transaksi dan memakai ganja. Selanjutnya informsi masyarakat itu ditindaklanjuti Satuan Narkoba Polres Cirebon. Ternyata dari hasil penyidikan,  Maryono merupakan salah satu target yang dicari-cari polisi. Maka dari itu, ketika melihat  Maryono di dekat penggilingan padi masuk Desa Jemaras Lor Kecamatan Klangenan dan gerak geriknya mencurigakan, anggota Buser Polres Cirebon langsung mengamankan Maryono. Saat itu Maryono mencoba kabur dari kepungan anggota Narkoba Polres Cirebon. Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata anggota Buser menemukan 2 paket ganja seharga Rp25 ribu dari saku celana sebelah kanannya.  Akhirnya Maryono langsung digelandang ke Mapolres. Dalam pengembangan penyidikan kasus ganja ini, kepada penyidik Narkoba Polres Cirebon, Maryono mengakui kalau di rumahnya masih ada beberapa paket ganja lagi. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 18 paket ganja seharga Rp25 ribu dari rumah Maryono. Kapolres Cirebon AKBP Edi Mardianto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Iptu Jarir ketika dikonfirmasi Radar, penangkapan terhadap Maryono berdasarkan informasi masyarakat. “Tersangka memang target kita, saat Maryono kita tangkap ditemukan barang bukti dari dalam saku celananya 2 paket ganja, dan ketika kita geledah rumahnya ada 18 paket ganja,  Maryono kita bawa ke Polres Cirebon bersama barang bukti ganja 20 paket,” jelasnya. Diakuinya saat ini Maryono masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus kepemilikan ganja ini. Atas perbuatannya Maryono yang memiliki dan mengedarkan ganja dijerat dengan pasal 111 jo pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya. Sementara  itu. Maryono kepada Radar mengaku dirinya memakai dan menjual ganja karena terpaksa. ”Saya jualan mainan di Jakarta, sejak 2 bulan lalu tempat jualan saya digusur, saya pusing dan stress makanya saya mulai pake ganja,” jelasnya. Adapun ganja yang sering dikonsumsinya itu dari temannya, yang sama-sama berprofesi jualan di Jakarta. ”Saya pake ganja dari teman, termasuk ganja yang 20 paket ini punya teman saya, dia titip sama saya,” katanya. (ugi)

Tags :
Kategori :

Terkait