MENTERI Perdagangan M Lutfi menyatakan, bahwa sejumlah bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga di tengah penerapan PPKM darurat. Kenaikan terjadi pada cabai keriting, cabai merah besar, dan bawang merah.
Berdasarkan laporan dinas yang membidangi perdagangan di tiap provinsi, untuk wilayah Jawa–Bali dibanding pekan lalu, harga rata-rata cabai merah keriting naik 12,6 persen menjadi Rp27.000/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp35.200/kg) dan terendah di Jawa Tengah (Rp21.700/kg).
“Sementara harga rata-rata cabai merah besar naik 12,3 persen menjadi Rp26.300/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.100/kg) dan terendah di Bali (Rp14.400/kg),” kata Lutfi, Selasa (27/7).
Selanjutnya, harga rata-rata bawang merah naik 8,2 persen menjadi Rp32.900/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.500/kg) dan terendah di DI Yogyakarta (Rp28.750/kg).
“Kenaikan harga bawang merah dipicu cuaca yang cukup ekstrem di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, diproyeksikan itu tak akan berlangsung lama,” ujarnya.
Menurut Lutfi, secara nasional kondisinya juga hampir sama. Harga rata-rata cabai keriting naik 5,5 persen menjadi Rp38.500/kg, cabai merah besar naik 9,7 persen menjadi Rp37.300/kg, dan bawang merah naik 3,7persen menjadi Rp33.300/kg.
“Kenaikan harga cabai disebabkan oleh cuaca ekstrem di beberapa sentra produksi seperti di Jawa Timur,” terangnya.
Lutfi mengatakan, selain lima bahan pokok itu, harga sejumlah kebutuhan lain cukup stabil. Untuk harga gula misalnya stabil di angka Rp13 ribu per kg. Begitu pula dengan harga beras premium yang stabil sebesar Rp12.300.
“Semua harga barang-barang sebenarnya baik, seperti gula pasir stok cukup, beras cukup 17,4 bulan, gula pasir hampir tiga bulan, minyak goreng hampir dua bulan, dan terigu juga dalam posisi baik,” pungkasnya. (fin)