Tuntaskan Pembahasan Raperda PP APBD 2020

Kamis 29-07-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - DPRD Kota Cirebon dan walikota Cirebon menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) Tahun Anggaran 2020, lewat forum rapat paripurna di Griya Sawala, Rabu (28/7). Pelaksanaan rapat paripurna kali ini, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh DPRD. Di mana, proses pengambilan keputusan terhadap sebuah raperda dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadir oleh para anggota DPRD secara fisik langsung dan secara virtual.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyebut, jumlah kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna kali ini ada 28 orang. Dengan rincian, 17 orang hadir langsung secara fisik dan 11 orang menghadiri secara virtual.

Fitria menyampaikan, Raperda tentang PP APBD ini telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di mana, perjalanannya, telah melalui tahapan yang sudah memenuhi syarat untuk disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif.

Selain telah melalui pemeriksaan oleh BPK-RI dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD juga memberitakan catatan-catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif. Salah satunya meminta eksekutif untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh BPK-RI dari pelaksanan APBD 2020.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, dengan terselesaikannya Raperda PP APBD 2020, maka tugas Pemkot Cirebon dalam menyusun, melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan APBD 2020, sudah selesai.

“Pertanggungjawaban sudah diterima oleh para wakil rakyat. Sudah diaudit oleh BPKD dengan hasil opini WTP. Capaian ini, eksekutif dan legislatif sangat bersyukur,” ujarnya.

Dia mengaku jika seluruh rekomendasi dan catatan akan dijadikan sebagai pemandu untuk ditindaklanjuti, serta jadi dasar untuk penyusunan APBD-P 2021.

2

“Ini juga berkat dukungan semua masyarakat, serta media masa yang sudah memberikan masukan saran dan kritik. Sehingga, menjadikan kinerja pemkot lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menggunakan APBD,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah SSos menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Pemkot Cirebon atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan predikat opini WTP oleh BPK RI.

“Kita sudah merampungkan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Semua pembahasan sudah dirampungkan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2020 tersebut, tentunya dalam rangka perbaikan Kota Cirebon. Terlebih lagi, pada 2020 kemarin, pemkot telah melakukan refocusing dan sampai tujuh kali perubahan parsial.

Andru mengaku telah mendapatkan jawaban dari TAPD terkait catatan LHP BPK RI. “Alhamdulillah sudah disetujui menjadi peraturan daerah (perda). Nanti tinggal kita sampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” kata Andru. (azs/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait