Data Masuk, BSU Segera Cair

Sabtu 31-07-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Sebanyak satu juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam waktu dekat BSU sebesar Rp1 juta akan cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data satu juta pekerja penerima BSU. Data tersebut diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,\" kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).Dijelaskannya, BSU tahun ini yang disalurkan berbeda dengan 2020. Tahun 2021, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp500.000 per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.“Subsidi Rp1 juta akan disalurkan sekaligus,\" katanya.

Dikatakannya, penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021.

Ada enam syarat penerima BSU, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Kemudian, penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Persyaratan selanjutnya, pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.“Berdasarkan kriteria itu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,\" katanya.

BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,\" katanya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait