Pemkab Cirebon Hapus Denda Pajak, Simak Penjelasan Pak Bupati

Selasa 03-08-2021,15:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON - Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak.

Itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

\"Penghapusan sanksi denda pajak ini berlaku dari bulan Agustus sampai September 2021. Ini dilakukan karena banyak wajib pajak terdampak Covid-19. Serta untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini,\" kata Bupati Cirebon H Imron.

Dijelaskan bupati, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM.

\"Dengan adanya PPKM, berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas. Jadi, kami Pemkab Cirebon memberikan keringanan dengan penghapusan denda pajak,\" jelasnya.

Imron menuturkan, ada tujuh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon yang diberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak.

Ketujuh wajib pajak itu di antaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

2

“Apabila pembayaran dilakukan pada Bulan Agustus sampai Bulan September Tahun 2021. Semua akan diberlakukan penghapusan denda. Tetapi kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda,\" tuturnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon H Deni Agustin mengungkapkan, selama pandemi capaian keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Cirebon melebihi target.

\"Dari triwulan kedua kita target Rp97 miliar terealisasi mencapai Rp109 miliar, artinya kita melebihi capaian target mencapai 112 persen,\" ungkapnya. (rdh)

Baca juga:

Polri Pastikan Tarif Pembuatan SIM C Jadi 3 Jenis Tetap Sama

Ternyata, Persembunyian Osama bin Laden Terbongkar Karena Jemuran

Korban Tewas Kecelakaan di Depan Mitra Plumbon Warga Sumber Jaya, Ini Identitasnya

Tags :
Kategori :

Terkait