Bekas Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Ini Kasus yang Pernah Menjerat Emir Moeis, Ternyata…

Jumat 06-08-2021,12:01 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Izedrik Emir Moeis kini diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Rupanya, mantan terpidana kasus korupsi tersebut pernah menjadi anggota DPR RI dari PDIP.

Diketahui, Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021 lalu.

Dia sempat menjadi anggota DPR RI pada tahun 2000-2003. Yang kemudian pada tahun 2012 terjerat kasus korupsi yang mana dia terbukti menerima hadiah dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan perusahaan Jepang sebesar 357 ribu dolar AS untuk memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung.

Atas Kasus itu, Ia dihukum pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Dia terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris menuai sorotan. termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga tersebut mempertanyakan pemilihan kepada eks koruptor itu.

“Masa enggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten,\" kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, seperti dilansir Jawapos.

Adnan menilai, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris PT. PIM menunjukkan adanya kemunduran dalam pengelolaan BUMN. Karena, bisa-bisanya seorang mantan terpidana korupsi diberikan jabatan pada perusahaan BUMN. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait