BANDUNG – Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung melakukan sidak di beberapa apotek pada minggu lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menjamin ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 di apotek di Jabar.
“Untuk Azithromisin, Oseltamivir serta Favipiravir yang dipakai sebagai terapi para pasien Covid-19 tersedia di beberapa apotek,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Jawa Barat Juanita Paticia, Kamis (5/8).
“Remdesifir tersedia di beberapa apotek tetapi sangat jarang banyak tersedia di rumah sakit, dan untuk intravenous immunoglobulin dan tocilizumab tidak tersedia di apotek, tetapi tersedia di rumah sakit,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketika persediaan obat-obatan di apotek habis, apotek tidak bisa minta ke dinas kesehatan. Pasalnya, apotek bukan sarana pelayanan kesehatan melainkan sarana distribusi obat.
“Obat Covid-19 di Provinsi Jawa Barat diperoleh dari Pusat (Kemenkes) berdasarkan surat pengajuan yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berdasarkan kebutuhan dari semua fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dan dinas kesehatan kabupaten/kota,” katanya.
Dia menekankan bahwa harga obat-obatan Covid-19 tidak boleh dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk itu, dia meminta pada seluruh pihak terkait agar mematuhi aturan demi kemaslahatan bersama di tengah pandemi ini.
Meski begitu, pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan sebab itu merupakan ranah Dinkes Kabupaten/kota.
“Karena apotek merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, maka Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tidak melakukan survei harga,” tutupnya. (jabarekspres)