JAKARTA - DJ Dinar Candy dipidana karena melakukan aksi protes PPKM dengan memakai bikini di jalan raya. Tindakan ini, dianggap pengalihan isu dari kasus sumbangan fiktif Akidi Tio.
Hal itu diungkapkan Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Menurutnya, kasus Dinar Candy cukup ditangani Satpol PP dan diberikan sanksi denda. Bukan sampai dijerat UU Pornografi dan dijadikan tersangka.
Dia menduga polisi memaksakan pemidanaan terhadap Dinar untuk menutupi heboh kasus anak Akidi Tio.
\"Kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya, kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoaks Rp2 triliun itu,\" kata Bambang melalui layanan pesan.
Menurut dia, polisi tidak perlu memaksakan pemidanaan terhadap Dinar hanya karena wanita tersebut terkenal di publik.
\"Jangan hanya karena Dinar ini publik figur, sehingga kasus ini dibesar-besarkan. Wong, memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya,\" tutur dia.
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB. Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, DJ seksi itu berstatus wajib lapor, karena tidak ditahan usai menuntaskan pemeriksaan. (yud/jpnn)
Baca juga:
- Gagal Nyalip, Pemotor Asal Majalengka Tewas Terlindas Truk di Pasar Kuwe
- Kecelakaan di Pantura, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
- Dua Manusia Silver Ini Sedang Diburu Polres Cirebon Kota, Ada yang Kenal?