JAKARTA - Kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara (Jakut) viral di media sosial. Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka.
Kejadian suntikan vaksin kosong tersebut terjadi di IPEKA, Pluit, Jakarta Utara dan menyita perhatian publik, karena viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Hasilnya, seorang perawat berinisial EO ditetapkan terjadi tersangka. Yang bersangkutan adalah relawan vaksinator yang direkrut untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi.
\"EO ini memang seorang perawat dan menjadi relawan vaksinasi masal sebagai vaksinator,\" kata Yusri, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular Nomor 14 tahun 1984.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam ekspos kepolisian, EO yang ditetapkan sebagai tersangka tidak henti-hentinya menangis.
Dia mengaku tidak memiliki niat apapun melakukan suntikan kosong.
\"Saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini,\" kata EO. (yud/dtc)
Baca juga:
- Tak Setuju Syarat Vaksin untuk Masuk Mall, dr Tirta: Banyak yang Tidak Bisa Divaksin karena Sakit
- Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik Jadi Digital, Mulai Bulan Ini
- Kota Cirebon Belum Lepas dari Belenggu PPKM Level 4, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu Level 3