MASYARAKAT diminta memaklumi jika Pertamina terpaksa harus mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, harga minyak mentah dunia terus mengalami kenaikan. Terakhir, Senin (9/8) kemarin, minyak mentah berjangka Brent, patokan internasional, berada di level USD69,04 per barel. Sementara itu, patokan Amerika Serikat, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI), berada di posisi USD66,48 per barel.
Kedua patokan harga itu sudah jauh lebih tinggi ketimbang posisi sebelum pandemi, akibat pengetatan pasokan yang disepakati oleh negara-negara penghasil minyak atau OPEC Plus.
Hal itu disampaikan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, di Jakarta, Selasa (10/8). Ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Defiyan terkait harga minyak tersebut, utamanya adalah terkait beban Pertamina sebagai badan usaha yang memproduksi dan menyalurkan BBM di Indonesia.
“Telah lebih dari 2 (dua) tahun harga BBM Pertamina tidak mengalami kenaikan secara signifikan, ditambah adanya penugasan (PSO) dari Pemerintah melalui Perpres 121 Tahun 2014 yang diperbaharui melalui Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan tetap memproduksi harga BBM khusus dan tertentu. Hal ini telah memberatkan posisi keuangan BUMN Pertamina dan Keuangan Negara melalui APBN,” ujar Defiyan.
Yang kedua, lanjut Defiyan, sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dunia telah melakukan penyesuaian terhadap harga BBM retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dimaksud, dan oleh karena itu menjadi masuk akal (reasonable) jika Pertamina sebagai BUMN strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak juga melakukan langkah yang serupa.
“Mengacu pada kedua alasan diatas, maka mengharapkan kepada seluruh konsumen BBM dari sabang sampai merauke agar memahami dan mengambil sikap arif dan bijaksana apabila terjadi penyesuaian harga BBM sebagai akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia tersebut,” tegasnya.
Defiyan juga meminta agar Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih proaktif dan mengambil inisiatif bersama Kementerian Keuangan dalam menghadapi situasi lonjakan harga minyak saat ini, serta menindaklanjuti kebijakan energi alternatif secara konsisten. (fin)