DI TENGAH pandemi Covid-19, pasar modal Indonesia masih mampu bertahan dan menunjukkan kinerja yang stabil serta terus membaik. Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 9 Agustus 2021 tercatat menguat ke level 6.127,46 atau tumbuh 2,48 persen (ytd) dengan aliran dana non-residen tercatat masuk sebesar Rp 18,24 triliun (ytd).
Penghimpunan dana melalui pasar modal hingga 3 Agustus 2021 juga tumbuh sebesar 99,36 persen (yoy) atau sebesar Rp 117,94 triliun dari 27 emiten baru yang melakukan penawaran umum. Angka ini belum termasuk realisasi IPO perusahaan start-up yaitu Bukalapak yang baru saja efektif per 6 Agustus 2021 lalu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan guna meningkatkan kepercayaan investor, OJK juga telah membangun ekosistem investasi pasar modal yang memberikan perlindungan atas dana investor dalam hal terjadi pelanggaran di pasar modal.
“OJK bersama self-regulatory organizations (SRO) dan seluruh pelaku pasar modal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta terus mengupayakan peningkatan pengetahuan investasi pada instrumen keuangan, agar investor memiliki pemahaman yang memadai dalam membuat keputusan investasi,” ujar Wimboh dalam peringatan HUT Ke-44 Pasar Modal kemarin (10/8).
Kepala Esekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ir Hoesen MM menegaskan upaya perlindungan pemodal merupakan kunci utuma menumbuhkan sisi demand. Untuk mewujudkan hal tersebut maka OJK bersama pemangku kepentingan lainnya terus berkomitmen meningkatkan kepercayaan investor. Antara lain melalui implementasi POJK 65/POJK.04/2020 SEOJK 17/SEOJK.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) & dana kompensasi (disgorgement fund).
“Tujuan dari penerbitan peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan dengan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk memberikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum,” tegas Hoesen.
Selain itu, ada pula pemberian Notasi Khusus Terhadap Perusahaan Tercatat, yang bertujuan dua aspek yakni aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan (compliance) dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, implementasi POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, khususnya di masa pandemi Covid-19. OJK mendorong penyelenggaraan RUPS memanfaatkan teknologi informasi (eRUPS) sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah domisili investor, termasuk dalam menyampaikan hak suara melalui e-voting.
Serta, tindakan supervisory action dilakukan untuk menegakkan kepatuhan pelaku industri pasar modal Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan, OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(jp)