CIREBON - Ganjil genap Kota Cirebon akan segera diberlakukan. Rencananya, Jumat dan Sabtu (12-13/8/2021) akan dilaksanakan uji coba di ruas jalan yang sudah ditetapkan.
Kasat lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pelaksanaan ganjil genap sesuai dengan kesepakatan Polres Ciko, Dishub Kota Cirebon dan pemerintah kota.
Mekanisme ini akan menggantikan penyekatan yang selama ini dijalankan, untuk menekan mobilitas masyarakat.
\"Jadi hari ini dan besok itu masih sosialisasi. Kamis juga kita apel gelar pasukan untuk persiapan Jumat uji coba ganjil genap,\" kata Kasatlantas kepada radarcirebon.com, Rabu (11/8/2021).
Disampaikan Alumni Akpol 2012 ini, pemberlakuan ganjil genap ada di 8 ruas jalan yakni; Jl Tuparev (Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota), Jl RA Kartini, Jl Siliwangi, Jl Pasuketan, Jl Pekiringan, Jl Pemuda, Jl Karanggetas, Jl Cipto Mangunkusumo.
Kemudian ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota, sesuai kewenangan diskresi. Sementara Jl Tuparev yang masuk Kabupaten Cirebon tetapi dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sedang dikoordinasikan dengan Dishub Kabupaten Cirebon.
Ganjil genap juga memberlakukan pengecualian untuk kendaraan disabilitas, ambulans, kendaraan plat merah, operasional TNI/Polri, angkutan umum, sembako, BBM/BBG, pemadam kebakaran hingga angkutan umum.
Ojek online juga driver online masuk dalam pengecualian. Begitu juga kendaraan pengangkut uang juga pengisian ATM. (rdh)
Baca juga:
- Breaking News: Tiga Terduga Pelaku Tawuran di Jl Samiaji Ditangkap Polsek Utbar
- Alhamdulillah, Tukang Tambal Ban yang Kemarin Diserang Dapat Kompresor Baru