JAKARTA - Plat nomor kendaraan di Indonesia bakal berubah, khususnya milik pribadi. Dengan warna dasar hitam dan tulisan putih.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Rencananya, penerapan plat nomor baru ini, bakal dilakukan bertahap. Dengan tahapan awal adalah pemilik kendaraan baru. Atau kendaraan baru daftar.
Kemudian kepada perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
Berikutnya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menunggu masa pakainya habis.
Pergantian warna baru ini, tertuang pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian 7/2021).
TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian untuk kendaraan listrik, akan diberikan tanda khusus sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Kendati demikian, aturan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menyebut perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang.
\"Perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,\" ujar Taslim kepada wartawan. (yud)
Baca juga:
- Awas Lupa! Besok Uji Coba, Dimulai dari Plat Nomor Ganjil di 8 Ruas Jalan Kota Cirebon
- Oh Ternyata… Tawuran di Samiaji karena Rebutan Karangan Bunga
- Kapolres Ciko: Mohon Disampaikan ke Masyarakat Ciayumajakuning, Senin Ganjil Genap Berlaku di Kota Cirebon