JAKARTA - Masyarakat pekerja dapat memperoleh BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Bagaimana cara cek penerima bantuan yang mengacu ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Ada dua cara, yakni via aplikasi atau website.
Pertama, buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ kemudian pada tampilan: \"Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?\" pengguna bisa melakukan pengecekan. Atau Klik DI SINI.
Caranya, masukan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian isi kolom nama lengkap sesuai KTP dan tanggap lahir.
Pengisian tanggal lahir jangan sampai salah. Sebab, format yang digunakan adalah mm/dd/yy. Atau bulan, tanggal tahun.
Contoh untuk tanggal lahir 19 Januari 1987, maka format penulisannya adalah 01/19/1987.
Setelah itu, tinggal mencetang recaptcha \"I\'am not a robot. Lalu klik \"lanjutkan\" setelah itu akan muncul status apakah Anda calon penerima, atau masih dalam proses verifikasi.
Ketentuan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK)
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (yud)
Baca juga:
- Cek Subsidi Gaji di Situs Ini, Bisa Juga Lewat WA, Khusus Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Wow! Indramayu Mau Bikin Kebun Binatang, di Sini Lokasinya