Jokowi Ubah Penentuan Harga BBM, Jadi Begini

Sabtu 14-08-2021,21:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengubah cara penentuan harga eceran BBM atau formula baru. Aturan perubahan itu tercantum pada Perpres 69/2021).

Perpres itu, merupakan perubahan edua atas Perpres 191/2014. Perubahan terjadi pada pasal 14 ayat 4. Disebutkan bahwa harga eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Hal ini berbeda dengan penetapan harga pada aturan lama yang dihitung dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin kemudian ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, di aturan baru kini dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam aturan tersebut, menteri juga dapat untuk harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, di aturan baru kini dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait