JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan warna plat nomor baru dan diterapkan secara bertahap. Warna lama, akan digant bertahap kabarnya mulai 2022.
Perubahan warna tersebut merupakan kategorisasi plat nomor baru. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 17 tahun 2021. Berikut rinciannya.
Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam
- Untuk Ranmor perseorangan,
- Badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional
Kuning Tulisan Hitam
- Tulisan hitam untuk Ranmor umum
Merah Tulisan Putih
- Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
Hijau Tulisan Hitam
- Untuk Ranmor di kawasan
- perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.