Ini Perubahan 4 Plat Nomor Baru, Ada yang Warna Hijau

Minggu 22-08-2021,08:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan warna plat nomor baru dan diterapkan secara bertahap. Warna lama, akan digant bertahap kabarnya mulai 2022.

Perubahan warna tersebut merupakan kategorisasi plat nomor baru. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 17 tahun 2021. Berikut rinciannya.

Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam

  • Untuk Ranmor perseorangan,
  • Badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional

Kuning Tulisan Hitam

  • Tulisan hitam untuk Ranmor umum

Merah Tulisan Putih

  • Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

Hijau Tulisan Hitam

  • Untuk Ranmor di kawasan
  • perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasannya Divisi Humas Polri menyatakan bahwa Korlantas Polri melalui Perpol 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mengganti plat nomor.

Meski aturan ini sudah ditandatangani kapolri, terapi belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Kabarnya, aturan ini baru akan dimulai tahun depan. Seiring dengan keperluan pengadaan bahan. Kemudian yang akan menjadi prioritas adalah kendaraan baru.

Dan secara bertahap akan diterapkan kepada kendaraan lainnya. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait