JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan warna plat nomor baru dan diterapkan secara bertahap. Warna lama, akan digant bertahap kabarnya mulai 2022.
Perubahan warna tersebut merupakan kategorisasi plat nomor baru. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 17 tahun 2021. Berikut rinciannya.
Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam
- Untuk Ranmor perseorangan,
- Badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional
Kuning Tulisan Hitam
- Tulisan hitam untuk Ranmor umum
Merah Tulisan Putih
- Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
Hijau Tulisan Hitam
- Untuk Ranmor di kawasan
- perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya Divisi Humas Polri menyatakan bahwa Korlantas Polri melalui Perpol 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mengganti plat nomor.
Meski aturan ini sudah ditandatangani kapolri, terapi belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Kabarnya, aturan ini baru akan dimulai tahun depan. Seiring dengan keperluan pengadaan bahan. Kemudian yang akan menjadi prioritas adalah kendaraan baru.
Dan secara bertahap akan diterapkan kepada kendaraan lainnya. (yud)
Baca juga:
- 17 Saksi Diperiksa, 1 Dicurigai Pelaku Pembunuhan di Jalan Cagak, Ada Bercak Darah di Baju
- Suara Ledakan di Mal Margo City, Ini Diduga Penyebabnya