Tok! Vonis Juliari P Batubara, 12 Tahun Penjara

Senin 23-08-2021,15:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 itu, juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.

Hakim memandang Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

2

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19. \"Ibarat melempar batu sembunyi tangan,\" kata hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yud/tan/jpnn)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait