Pimpinan KPK Diadukan ke Dewas

Senin 23-08-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Perseteruan pegawai KPK nonaktif dengan pimpinan KPK masih berlanjut. Terbaru, Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (AM) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex dilaporjan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah saat AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif,” tegas Rasamala Aritonang, salah satu perwakilan pegawai KPK nonaktif di Jakarta, Minggu (22/8).

Menurut Rasamala, saat Alex itu, sempat menyampaikan 51 pegawai KPK mendapat nilai merah. Karena itu, tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan. “Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” katanya.

“Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK,\" tambahnya.

Tak hanya itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif KPK lainnya diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK. Surat berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM. “Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK,\" urainya.

Dewas KPK diminta dapat melakukan pengawasan secara baik. Tujuannya agar pegawai KPK yang lainnya tidak merasa dirugikan. Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Mereka mewakili 57 pegawai KPK nonaktif.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

2

Permintaan itu dituangkan 57 pegawai nonaktif KPK dalam laporan yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK pada 19 Agustus 2021. “Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK),\" kata Hotman Tambunan sebagai perwakilan pegawai lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8).

Pengawasan dari Dewan Pengawas, menurut Hotman, dirasa perlu agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh undang-undang. “Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK,\" ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu.

Hotman lantas mengingatkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK berdasarkan temuan Ombudsman. Ia melanjutkan, TWK juga dinilai telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM. Hotman mengatakan, pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Sedangkan pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. “Atas laporan kami Ombudsman dan Komnas HAM telah merilis laporan atas pemeriksaannya,\" kata dia.

Temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.

“Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK,\" terang Hotman. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait