Permudah Cek Keabsahan Pernikahan

Minggu 29-08-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MULAI bulan ini, kartu nikah fisik diganti dengan kartu nikah digital. Kementerian Agama secara resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, H. Moh Khuailid SAg MPdI menuturkan, kartu nikah digital bisa dimiliki semua pasangan pengantin baik itu pengantin baru yang baru nikah tahun ini, maupun pasangan pengantin yang sudah lama menikah.

Khuailid menyebut, kebijakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Kemenag RI melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang menerbitkan aturan terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

\"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Per agustus ini juga kami sudah menerbitkan kartu nikah digital di setiap KUA,” ucapnya.

Khuailid melanjutkan, untuk mendapatkan surat nikah elektronik atau digital pasangan pengantin mengajukan permohonan di mana KUA pasangan tersebut menikah dengan membawah foto copy buku nikah, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Pas Photo 4×6 background biru.

Kemudian mengisi data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Setelah itu kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau whatsapp dalam bentuk soft file.

Dengan adanya kartu nikah digital pasangan suami istri dipermudahkan dengan pengecekan keabsahan pasangan suami-istri, waktu dan tempat nikahnya. Selain itu dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

2

“Jadi fungsi buku nikah digital ini untuk mempermudah pasangan suami istri, ketika ada keperluan di kantor yang menjadi syarat dalam pengurusan. Jadi hanya tinggal memperlihatkan buku nikah digital ini saja sudah cukup,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa kartu nikah digital bukan untuk menggantikan surat nikah. Sebab, saat seeorang menikah, maka dia berhak atas buku nikah dan juga kartu nikah digital. Kartu nikah digital merupakan pelengkap yang isi di dalam kartu nikah digital sama persis dengan buku nikah yang biasanya.

“Ini juga berlaku untuk pengantin yang sudah lama. Kalau misalnya mereka ingin mempunyai kartu nikah digital, mereka bisa datang langsung ke KUA. Selama KUA-nya sudah terintegrasi dengan Simkah, maka mereka bisa membuat kartu nikah digital,” pungkasnya. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait