CIREBON - Sultan Sepuh Aloeda ll Keraton Kasepuhan, Rahardjo Djali melalui kuasa hukumnya Tjandra Widyanta mendatangi Mapolres Cirebon Kota (Ciko) untuk melaporkan salah satu oknum warga Kota Cirebon.
Oknum warga tersebut dilaporkan ke Polres Cirebon Kota (Ciko) diduga telah melakukan tindakan melanggar Undang-undang ITE yakni diduga menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong atau hoax.
Tjandra Widyanta mendatangi Mapolres Cirebon Kota (Ciko) didampingi sejumlah kerabat Sultan Sepuh Aloeda II dan seorang Patih, Rabu (1/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya mereka menuju ruang Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ditemui usai melapor, Tjandra Widyanta kepada radarcirebon.com mengatakan, laporan tersebut belum bisa diterima penyidik karena harus melengkapi berkas lainnya.
\"Kita tadi sudah laporan, tetapi ada beberapa laporan yang perlu dilengkapi seperti alat bukti dan menambah saksi pelapor yang memahami tentang akun facebook,\"katanya.
Tjandra mengungkapkan, pihaknya akan kembali ke Mapolres Cirebon Kota setelah semua berkas pendukung sudah lengkap.
\"Kemungkinan besok (2/9) atau beberapa hari ke depan kami akan datang kembali ke Polres Ciko setelah semua berkas atau alat buktinya sudah lengkap,” jelasnya.
“Alat bukti bentuk flashdisknya belum ada, namun sudah di download. Artinyakan harus diserahkan dulu buktinya. Dan itu begitu banyak yang di posting di video, jadi harus saya pilih-pilih dulu, diujaran kebencian itu intinya menyudutkan seseorang atas statement-statement dia. Kalau kami mengarahnya ke berita hoax,\" tambah alumni Lemhanas ini. (rdh)
Baca juga:
- Sultan Sepuh Aloeda II Gelar Rapat Perdana, Hal Ini Yang Dibahas…
- Keluarga Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin ke Polres Ciko, Bikin Laporan Polisi