BANK Indonesia (BI) kembali menarik uang jenis logam emas pecahan Rp750 ribu, setelah sebelumnya juga menarik uang logam emas pecahan Rp100 ribu yang sempat viral.
“Secara keseluruhan, BI mulai menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 karena masa pakainya sudah habis,” demikian pernyataan resmi, dikutip Rabu (1/9/2021).
BI merinci, 20 jenis URK tersebut terdiri dari lima seri berbeda, salah satunya URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan. Ada tiga pecahan koin emas yang pada 1990 diterbitkan, yaitu koin Rp125 ribu, Rp250 ribu, dan Rp750 ribu.
“Kemudian, ada URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan,” tulisnya.
Selain itu, ada juga URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, dua koin perak nilai Rp2.000 dan Rp5.000, serta koin emas Rp100 ribu.
Kemudian, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan yang terdiri dari satu koin perak Rp10 ribu dan koin emas Rp200 ribu.
“Terakhir, URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, masing-masing koin perak pecahan Rp10 ribu dan koin emas pecahan Rp200 ribu,” terangnya
Pencabutan URK diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(fin)