CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar razia penyakit masyarakat. Kali ini menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Operasi pekat yang dilakukan Kamis sore (2/9/2021) itu, menyasar warung-warung dan tempat penjualan lainnya.
Kasi Opsdal SatpolPP Kabupaten Cirebon, Novan Abdanugraha mengatakan, para pemilik warung yang diduga menjual miras di wilayah timur diberi pembinaan.
Sementara puluhan jeriken yang berisi ratusan liter tuak dan ratusan botol miras dari berbagai merk diamankan
Petugas melakukan tindakan non Yustisi, berupa pembinaan. Selanjutnya akan dilakukan tindak yustisi sesuai dengan perda yang baru.
Para penjual berpotensi diancam tipiring maksimal kurang penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (cep)
Baca juga:
- Razia Hotel Melati Cirebon Timur, Satpol PP Amankan Pasangan Sedang “Olahraga” Malam Jumat
- Soal Warga Kesulitan Dapat Pertalite, Begini Jawaban Pertamina