Terbukti Sumbang Devisa Bagi Negara, Komoditas Perkebunan Ini Diusulkan Untuk Dilindungi UU

Sabtu 04-09-2021,22:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Demi meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional, sejumlah komoditi strategis perkebunan akan dilindungi oleh paying hukum yakni berupa Undang-Undang (UU).

“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” kata Anggota Komisi IV DPR-RI, Firman Subagyo, di Jakarta, Sabtu (4/9).

Firman Menyebut, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.

“Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” bebernya.

Kemudian kelapa sawit, berdasarkan  data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun. 

“Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit,” ucapnya.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu.

“Nanti akan ada lima atau enam komoditas,” pungkasnya. (fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait