Menuai Kritik, BSNP Dihapus Kemendikbud Ristek

Minggu 05-09-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMBUBARAN Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Kemendikbudristek menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satunya Anggota DPR RI Komisi X Sakinah Aljufi. BSNP yang selama ini bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan dibubarkan melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

“Kita sangat perlu bertanya kepada Mas Menteri apa alasannya, apa urgensinya membubarkan BSNP dan menggantinya dengan badan baru di bawah Kemendikbudristek,” ungkap Sakinah, Sabtu (4/9).

BSNP adalah lembaga independen yang dalam keanggotaannya diisi oleh orang-orang dari berbagai latar belakang.

Diketahui, pembubaran BSNP digantikan dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang secara langsung berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri. 

Sakinah juga mempertanyakan tugas Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang baru.

“Sebelumnya, tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan ini adalah untuk semua satuan pendidikan, seperti halnya standar pendidikan yang dikembangkan oleh BSNP juga berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. Tidak parsial per kementerian, atau per satuan pendidikan,” ungkapnya.

Dengan tugas dan tanggung jawab langsung kepada Mendikbud Ristek, apakah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan hanya dikhususkan untuk satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. 

2

Sementara terdapat satuan pendidikan yang berada di bawah naungan kementerian lain.

“Mas menteri membuat blunder, tidak mungkin penyusunan kebijakan standar pendidikan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan asesmen pendidikan semua satuan pendidikan berada dibawah satu badan di Kemendikbudristek,” tuturnya.

Badan baru yang dibentuk ini berada dibawah tanggung jawab menteri pendidikan, artinya lembaga ini tidak lagi independen. “Kemudian, bagaimana dengan satuan pendidikan yang berada di kementerian lain, apakah kemudian tunduk, patuh dan diatur satu badan baru ini,” tegasnya.

Langkah yang diambil Kemendikbudristek dinilai tidak sejalan dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi. 

“Nah, badan yang dibentuk Kemendikbudristek baru-baru ini tidak mandiri, tidak independen karena berada di bawah komando menteri langsung,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait