JAKARTA - Laporan terduga pelaku kasus bully dan pelecehan seksual di KPI yakni, EO dan RT ditolak polisi. Keduanya merasa nama baik mereka dicemarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penolakan laporan ini memiliki dasar. Salah satunya karena kasus yang dilaporkan oleh korban pelecehan berinisial MS masih diproses oleh penyidik.
“Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/9).
Yusri menjelaskan, apabila nantinya RT dan EO dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan pelecehan kepada MS, maka mereka tidak bisa membuat laporan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan polisi baru bisa dibuat jika RT dan EO dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Ini kan (laporan MS) baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta, terhadap korban berinisial MS. MS mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun sejak bekerja di KPI.
Kasus ini menuai perhatian publik pasca MS membuat surat terbuka dan viral di media sosial. (yud/JP)
Baca juga:
- Boomm, Ledakan Keras Terjadi di Tengah Pemukiman di Pasuruan, Rumah Rata dengan Tanah 2 Orang Tewas Mengenaskan
- Kecelakaan Maut di Pasar Gebang, Satu Orang Pedagang Meninggal Dunia