CIREBON – Sedikitnya 4.450 pasien Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati ternyata belum membayar tagihan atau utang. Totalnya mencapai Rp11,6 miliar.
Piutang tersebut sudah mengendap sejak tahun 2007 sampai dengan 2020.
Direktur RSD Gunung Jati dr H Katibi MKM menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berbagai upaya untuk menagihkan kepada by name by address pasien.
Sampai akhirnya, mengajukan upaya pemutihan atau penghapusan piutang umum.
Pihaknya juga sudah mengusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk piutang di tahun 2007 sampai dengan 2011 (5 tahun) senilai Rp3.002.394.083.
Dari Rp3.002.394.083 piutang yang sudah diusulkan ke KPKNL untuk dihapuskan itu, ada yang sudah dibuatkan surat PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Bisa Ditagih) dari KPKNL sebesar Rp763.636.905.
Penghapusan Utang
Selanjutnya, sambung Katibi, piutang yang sudah terbit surat PSBDT tersebut, bisa diusulkan proses penghapusannya, yang diatur mekanismenya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghaspusan Piutang Negara/Daerah.
Dalam PP tersebut, diatur mekanisme untuk penghapusan piutang daerah dengan nilai limit sampai dengan Rp5 miliar, cukup dengan ditetapkan melalui keputusan walikota.
Sedangkan, untuk piutang daerah yang nilainya lebih dari Rp5 miliar, penghapusannya ditetapkan oleh walikota setelah mendapat persetujuan dari DPRD. (azs)
Baca juga:
- Terkait Hoax Megawati Sakit dan Meninggal Dunia, PDIP Kota Cirebon Laporkan Hersubeno Arief
- Video dari Udara, Kondisi Terkini Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan, Pemandangannya Indah!
- Tangkal Aura Mistis, Warga Jalan Cagak Doa Bersama, Doakan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak segera Terungkap