JAKARTA- Harta kekayaan pejabat negara kini sedang disorot. Tidak sedikit pejabat yang naik berkali-kali lipat. Salah satunya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp936.396.000. Kemudian 23 Desember 2020, Yaqut dilantik sebagai Menag.
Dalam LHKPN per 31 Desember 2020, diketahui hartanya naik menjadi sebesar Rp11,1 miliar.
“Saya rutin melaporkan harta kekayaan. Ini sebagai komitmen terhadap transparansi dan regulasi. Penambahan harta diperoleh sebelum menjabat sebagai Menteri Agama. Selain sebagai anggota DPR, pendapatan itu diperoleh melalui usaha pribadi. Bukan hasil korupsi,” tegas Yaqut di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
KPK baru-baru ini merilis harta kekayaan pejabat selama setahun ini. Komisi antirasuah itu mengungkapkan bahwa 70,3 persen kekayaan para pejabat mengalami kenaikan selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.
Adapun harta kekayaan pejabat yang mengalami kenaikan itu antara lain Presiden Jokowi yang dilaporkan naik Rp8,8 miliar setahun terakhir. Kekayaan Jokowi pun kini tercatat Rp53,2 miliar.
Tak hanya itu, para menteri kabinet juga memiliki harta yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Mereka antara lain Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang hartanya Rp67,7 miliar menjadi Rp745,1 miliar. Lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meningkat Rp23 miliar selama satu tahun terakhir.
Merujuk laporan tertanggal 27 Maret 2021, Ketua Umum Partai Gerindra itu tercatat mempunyai harta senilai Rp2 triliunan lebih. Kemudian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melonjak tajam dari Rp10,2 miliar menjadi Rp11,1 miliar.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku heran dengan peningkatan harta kekayaan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri di masa pandemi Covid-19. “Ketika rakyat hanya dapat bansos, ternyata kekayaan mereka semakin menumpuk dan meningkat,” kata Uchok, dikutip Radar Cirebon dari JPNN.com.
Uchok menilai pemerintahan Presiden Jokowi perlu menjelaskan sumber penghasilan lain yang membuat sejumlah pejabat mengalami peningkatan harta kekayaan.
Dia juga mengatakan peningkatan harta kekayaan yang dilaporkan pejabat kepada KPK melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini merupakan bentuk defisit moral di kalangan para pejabat.
Selain itu, lanjut Uchok, hal ini juga menunjukkan adanya kesenjangan ekonomi yang semakin jauh. “Seharusnya rakyat yang makin kaya, bukan pejabatnya,” tandas Uchok. (rh/fin/rc)
Baca juga:
- Miris, Remaja Pengangguran Nyamar Jadi Anak SMP Demi Ikut Tawuran di Gunungjati
- Bantah Pangeran Basmudin! Sesepuh Keluarga Mertasinga Dukung Raden Rahardjo Djali sebagai Sultan Sepuh Aloeda II