*4 Tersangka dari Pelaksana Proyek Masih Ditahan KEJAKSAN- Korupsi Bronjong Gate tak hanya melibatkan AS, salah seorang oknum pejabat eselon III yang saat ini berdinas di dishubinkom (sebelumnya di DPUPESDM). Ada tiga PNS lainnya dari DPUPESDM yang juga menjadi tersangka, yakni N, PL dan H. Ada juga tersangka dari pelaksana proyek, jumlahnya juga empat orang. Mereka antara lain RS, S, J, dan SN. Bedanya, 4 PNS itu tak mendekam di bui. Meski sempat ditahan, mereka dibebaskan (ditangguhkan) dengan alasan tenaga mereka dibutuhkan untuk kelanjutan proyek-proyek di DPUPESDM. Sementara 4 tersangka dari pelaksana proyek, kini masih mendekam di Polres Cirebon Kota (Ciko). Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Doni Satria Wicaksono SIK masih tetap pada pendiriannya, yakni tidak menahan 4 tersangka dari kelompok PNS. Menurut Doni, keempat tersangka dari PNS hanya menjalani wajib lapor. Doni tidak memberikan keterangan tentang kemungkinan keempat tersangka dari PNS akan ditarik kembali masa penangguhan penahanannya. Doni hanya memastikan perkara ini terus berjalan. Bahkan sebagian berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Berkas-berkas itu, katanya, kini masih diteliti kejaksaan. “Semua belum lengkap, mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap termasuk barang bukti,” tandasnya. Beberapa waktu sebelumnya, koran ini pernah mewawancarai pengacara para tersangka dari kelompok PNS. Menurut pengacara, pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka merupakan hak yang diatur undang-undang. Yang penting, tersangka dijamin tidak melarikan diri dan tak mempersulit pemeriksaan. “Penangguhan penahanan hak klien kami. Yang pasti, kita akan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku,” tegas kuasa hukum para tersangka, Juju Syamsudin SH dan Bildansyah SH kepada Radar, Senin lalu (19/8). Menurut Juju, alasan penahanan oleh penyidik karena beberapa hal. Yang paling utama adalah penyidik khawatir tersangka mempersulit pemeriksaan atau menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sementara, Juju menjamin kliennya tidak akan melakukan dua hal tersebut. Terlebih, kliennya berstatus PNS yang terikat dinas. Juga, memiliki keluarga dan tanggungan pekerjaan. Atas dasar itu, kuasa hukum dan instansi terkait dengan tersangka (DPUPESDM) dan diketahui wali kota Cirebon, mengajukan penangguhan penahanan. “Penyidik Polres Cirebon Kota menerima ajuan penangguhan yang kami ajukan,” terangnya. Alasan diajukan penangguhan penahanan terhadap klien Juju dan Bildansyah, karena mereka masih memiliki banyak pekerjaan di DPUPESDM yang harus diselesaikan. Bisa dibayangkan, kata Juju, jika para tersangka itu ditahan dan tidak mendapatkan akses ke pekerjaannya, dapat menyebabkan pekerjaan dan program DPUPESDM dalam pembangunan Kota Cirebon, akan terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara. Kasus ini mencuat setelah temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas proyek bronjong di Sungai Kriyan. Ketika itu DPUPESDM Kota Cirebon mendapatkan dana APBD Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,3 miliar untuk proyek tersebut. Dalam perjalanannya, ada temuan dari BPKP sekitar Rp260 juta (kerugian negara). Kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan ketidaksesuaian di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat. Hingga selesai dikerjakan, ada kekurangan dalam volume pengerjaan. (abd/ysf) TERSANGKA KELOMPOK PNS 1. AS (wajib lapor) 2. N (wajib lapor) 3. PL (wajib lapor) 4. H (wajib lapor) TERSANGKA KELOMPOK KONTRAKTOR 1. S (ditahan) 2. RS (ditahan) 3. J (ditahan) 4. SN (ditahan) BRONJONG KALI KRIYAN - DPUPESDM Kota Cirebon mendapatkan dana APBD Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,3 miliar untuk proyek bronjong di Kali Kriyan -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kejanggalan. Negara dirugikan Rp260 juta -Kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan ketidaksesuaian di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat. Hingga selesai dikerjakan, ada kekurangan dalam volume pengerjaan.
4 PNS Diperlakukan Istimewa
Rabu 18-09-2013,09:12 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :