Sindikat Pembobolan ATM di Cirebon-Indramayu Ditangkap, Belajar dari Youtube

Sabtu 18-09-2021,12:50 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Empat sindikat spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko).

Mereka adalah Mer, Per, Jon, dan ITS. Sedangan satu pelaku lainnya berinisial Jul masih dalam pengejaran alias DPO. Keempat tersangka ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) di Bogor dan Lampung.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan mengungkapkan para tersangka sudah beraksi 18 kali membobol mesin ATM.

\"Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 kali, Kabupaten Cirebon sebanyak 5 kali dan Kabupaten Indramayu 3 kali. Untuk tersangka Mer dan Per merupakan residivis kasus yang sama di Sukabumi,\" ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (18/9).

Dijelaskan Kapolres, modus para tersangka yakni menukar kartu ATM korban, yang sebelumnya kesulitan memasukan kartu ATM, karena sudah diganjal sebelumnya.

Tersangka mencari mesin ATM yang akan dijadikan target. Kemudian setelah di tentukan, mereka menarget gerai ATM di Grage Mall.

Setelah itu, tersangka Mer masuk ke dalam gerai mesin ATM dan memilih salah satu mesin ATM yang akan di ganjal dengan tusuk gigi.

2

Setelah dipilih tersangka Mer langsung mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi kemudian beralih ke mesin ATM sebelahnya.

Setelah korban datang ke dalam gerai ATM, diikuti oleh tersangka IM. Sedangkan tersangka lainnya bertugas memantau keadaan sekitar.

Saat korban memasukkan kartu ATM ke mesin, lanjut AKBP M Fahri, korban mengalami kesulitan karena kartunya tidak bisa keluar dari mesin ATM.

Tersangka Mer yang berada di dekat mesin ATM kemudian berpura-pura membantu korban sambil menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM serupa yang sudah dipersiapkan tersangka.

Lalu, kartu ATM yang sudah di tukar tersebut di dorong paksa hingga masuk ke lubang mesin ATM. Selanjutnya tersangka Mer mengatakan kepada Korban agar menekan pin ATM-nya.

Selanjutnya tersangka Mer pergi keluar gerai, sedangkan IM berada di belakang korban sebelah kiri sambil mengintip pin ATM korban.

Kapolres Cirebon Kota menyebutkan, setelah mendapatkan kartu ATM korban tersangka IM keluar dari gerai ATM kemudian para tersangka langsung pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengecek saldo milik korban sekaligus tarik tunai dan transfer ke Rekening Bank lain yang sudah disiapkan.

\"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang hukumannya minimal 7 tahun penjara,\" sebutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait