Tiga Hari, 974 WNA Masuk Indonesia

Sabtu 18-09-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Dalam tiga hari, Indonesia kedatangan 974 orang Warga Negara Asing (WNA). Diketahui mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur udara. Data tersebut tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta.

\"Sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, jumlah kedatangan yang tercatat sebanyak 974 WNA,\" kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, Jumat (17/9).

Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang dimaksud adalah membolehkan orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas masuk ke Indonesia. Aturan ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dilarang masuk ke Indonesia. Imigrasi mencatat kedatangan 974 WNA tersebut mulai 15 September 2021 hingga pukul 11.34 WIB pada 17 September 2021.

\"Selain itu, terdapat 874 WNA yang keluar dari Indonesia. Imigrasi mendata sebanyak 2.961 WNI tiba di Indonesia dalam 3 hari. Kemudian ada 3.418 WNI keluar dari Indonesia,\" ungkapnya.

Dijelaskannya, jumlah WNA yang tiba di Indonesia dari 1 Agustus-17 September berjumlah 15.343 orang. Sementara, 22.122 WNA keluar dari Indonesia. Dalam periode yang sama, sebanyak 51.658 WNI tiba dan 50.925 WNI keluar dari Indonesia.

Beberapa kategori orang asing yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia adalah pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

\"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,\" jelasnya.

2

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, kini kembali dibuka. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait